Pematangsiantar, HarianBatakpos.com – Tugu Dayok Mirah, yang selama ini menjadi ikon Kota Pematangsiantar, telah dirusak dan dicuri oleh dua pria, yaitu Selamat (31) dan Monang Hutasohit. Kejadian ini mengakibatkan kerugian besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, yang diperkirakan mencapai Rp 70 juta. Pencurian terjadi pada 6 April 2025 dini hari di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan menaiki Tugu Dayok Mirah. Pada awalnya, mereka mencuri bagian ekor dari tugu tersebut. Keesokan harinya, mereka kembali datang untuk mencuri bagian kaki kanan Tugu Dayok Mirah. Barang-barang yang dicuri kemudian dijual oleh pelaku.
“Tersangka (Selamat) bersama rekannya yang masih dalam pengejaran melakukan pencurian Tugu Dayok Mirah. Mereka mulai dengan mengambil lempengan kuningan di bagian ekor dan melanjutkan dengan bagian kaki kanan,” jelas Agustina.
Pada 9 April 2025, pihak Pemkot Pematangsiantar melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setelah mengetahui kerusakan pada Tugu Dayok Mirah. Pencurian ini jelas merugikan kota, karena tugu tersebut merupakan salah satu simbol budaya yang sangat penting. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah seorang pelaku pada 23 April 2025 di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara.
“Pelaku mengakui bahwa dia telah berkolaborasi dengan temannya untuk melakukan pencurian Tugu Dayok Mirah. Kerusakan dan kehilangan ini menyebabkan Pemkot Pematangsiantar mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 70 juta,” pungkas Agustina.
Komentar