Jakarta, HarianBatakpos.com – Penangkapan mahasiswi ITB karena unggahan meme Prabowo dan Jokowi ciuman menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari pakar hukum. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tindakan SSS tidak bisa dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Menurut Abdul Fickar, pengunggah meme Prabowo-Jokowi tidak dapat dijerat dengan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena keduanya merupakan representasi lembaga, bukan individu. Hal ini ditegaskan dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025 lalu.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
“Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE, terutama soal penghinaan dan pencemaran nama baik, tidak bisa diajukan oleh lembaga,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Jumat (9/5/2025). “Prabowo mewakili lembaga Kepresidenan, dan Jokowi dianggap presiden masa lalu. Keduanya adalah simbol institusi, bukan personal.”
Kasus meme Jokowi dan Prabowo ciuman yang viral itu disebut-sebut mengandung unsur penghinaan terhadap presiden. Namun Abdul Fickar menyebut bahwa tafsir hukum oleh aparat penegak hukum justru berlebihan.
“Penangkapan ini keliru dan cenderung bersifat politis. Kepolisian gagal memahami dan menerapkan putusan MK tersebut. Ini lebay dan bisa ditafsirkan sebagai cari muka,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa meme mahasiswi ITB tersebut menyerang pribadi Prabowo maupun Jokowi. Menurutnya, tindakan tersebut tak akan dilakukan jika kedua tokoh itu bukan bagian dari lembaga kepresidenan.
“SSS tak mungkin membuat meme itu jika Prabowo dan Jokowi bukan presiden atau eks presiden. Jadi, ini bukan penghinaan personal, tapi kritik terhadap simbol negara,” ujarnya lagi.
Abdul Fickar juga menekankan bahwa jika memang Prabowo Subianto atau Jokowi merasa nama baik mereka dicemarkan, seharusnya laporan hukum diajukan secara pribadi, bukan melalui institusi atau aparat penegak hukum.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar