Medan, HarianBatakpos.com – Aksi nekat seorang pengamen merusak bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, akhirnya berujung penangkapan. Pelaku berinisial AM ditangkap polisi setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando mengungkapkan bahwa AM ditangkap di wilayah Balaraja, Tangerang, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipa besi dan pecahan kaca dari bus yang dirusak.
“Pelaku kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, berikut barang bukti yang digunakan saat perusakan,” ujar Johan, Senin (12/5/2025).
Kejadian bermula saat pengamen tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam bus oleh sopir dan kondektur. Merasa tersinggung, pelaku kemudian mengejar bus hingga lampu merah di Jalan Baru Tigaraksa, lalu menghantam kaca bus hingga pecah, dilansir dari laman lambeturah..co.id.
“Pelaku dua orang, satu sudah kami tangkap, satu lagi masih dalam pengejaran,” tambah Johan.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran soal keamanan penumpang transportasi umum dan mendorong aparat untuk bertindak cepat menanggulangi pelaku kekerasan jalanan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar