Uncategorized
Beranda » Berita » Politik Uang Menghancurkan: MK Diskualifikasi Semua Calon Bupati Barito Utara

Politik Uang Menghancurkan: MK Diskualifikasi Semua Calon Bupati Barito Utara

Dedi Mulyadi Kunjungi Anak Keluarga Korban Ledakan Amunisi di Garut (lambeturah.co.id)
Dedi Mulyadi Kunjungi Anak Keluarga Korban Ledakan Amunisi di Garut (lambeturah.co.id)

Medan,  HarianBatakpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya praktik politik uang yang melibatkan kedua paslon saat pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Kami mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.” MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU kembali dengan paslon baru yang diusung oleh partai politik, dilansir dari laman Lambeturah.co.id.

Praktik politik uang ini terungkap setelah gugatan diajukan oleh Gogo-Hendro, yang merasa dirugikan oleh hasil PSU. Dalam sidang, terungkap bahwa kedua paslon terlibat dalam pelanggaran serupa, dengan bukti pembelian suara mencapai Rp16 juta per pemilih. Bahkan, ada saksi yang mengaku menerima hingga Rp64 juta untuk satu keluarga.

Tawuran Diduga Terjadi Lagi di Belawan Satu Remaja Tewas Dipanah

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, praktik money politics ini telah merusak integritas pemilihan umum. Diskualifikasi seluruh paslon dianggap langkah yang adil demi menjaga prinsip pemilu yang jujur. MK berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu mendatang tetap berintegritas dan bebas dari praktik curang.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *