Nasional
Beranda » Berita » Tidak Hanya Hadiah, Nyawa Pelapor Korupsi Juga Harus Dilindungi

Tidak Hanya Hadiah, Nyawa Pelapor Korupsi Juga Harus Dilindungi

Anggota MPR Arsul Sani.

Jakarta-BP: Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

Namun yang harus menjadi catatan, PP tersebut tidak mengatur perlindungan terhadap pelapor.

Anggota MPR Arsul Sani menjelaskan bahwa PP itu membawa komplikasi-komplikasi lain, seperti perlindungan saksi, sertifikasi LSM pelapor korupsi, dan pemberian hadiah.

Profil Meutya Hafid, Politikus Golkar yang Kini Jabat Menteri Komunikasi Digital

“Karena itu, PP ini memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut dari penegak hukum,” katanya dalam diskusi Empat Pilar MPR di Media Center DPR Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (12/10).

Arsul Sani mengatakan, PP 43/ 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 September 2018 mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun politisi PPP itu menegaskan bahwa PP itu bukan hal yang baru. Sebab PPP tersebut merupakan pengganti peraturan yang dulu sudah ada, yaitu PP 71/2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

“Jadi ini bukan peraturan baru,” ujarnya.

Profil Militer Brigjen Faisol Izuddin Karimi, Dari Komandan Kopassus hingga Danrem Bogor

Menurut dia lagi, PP itu sesungguhnya memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut dari para penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Kalau tidak diatur, Arsul khawatir bisa menimbulkan permasalahan. Misalnya, soal perlindungan fisik dari pelapor perseorangan.

“Ini belum diatur secara jelas dalam PP. Jangan sampai jiwa pelapor terancam. Ini harus diperhatikan,” katanya.

Selain itu, Arsul juga meminta agar PP tersebut lebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat. Ini untuk menghindari kesalahan penafsiran di masyarakat. Misalnya, dalam soal hadiah.

“Kalau sudah melaporkan kasus korupsi bukan berarti langsung mendapat hadiah. Hadiah baru diberikan jika ada proses hukum dan pengembalian kerugian negara. Hadiah itu baru bisa diberikan. Masyarakat juga perlu mengetahui hal ini,” jelasnya.

Arsul memperkirakan dengan keluarnya PP 43/2018 ini akan mendorong lahirnya banyak lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi.

Karena itu, Arsul juga meminta agar peraturan lebih lanjut PP ini juga mengatur tentang akreditasi LSM-LSM ini.

“Jangan sampai ada LSM yang kerjanya hanya melapor kasus korupsi demi mendapatkan hadiah seperti dijanjikan dalam PP itu,” tukasnya. 

 

 

(Rmol) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan