Nasional
Beranda » Berita » Augie Fantinus jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Augie Fantinus jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Jakarta-BP: Unggahan Augie Fantinus di media sosial berbuntut panjang. Aktor sekaligus presenter itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Sudah tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dihubungi awak media, Jumat (12/10).

Menurut Adi, Augie disangkakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebabnya adalah Augie mengunggah video oknum polisi yang dia tuding sebagai calo tiket.

Tembus Medan dan Cuaca Ekstrem, Prajurit TNI Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

“Dia dikenakan UU ITE, diduga menyebarkan berita adanya (polisi) calo tiket. Namun, kenyataannya tidak seperti itu,” jelasnya.

Kasus ini bermula saat Augie mengunggah video pada Kamis (11/10) di akun Instagram. Dalam video itu dia menyebut bahwa seorang oknum polisi menjadi calo. Oknum itu diduga menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan.

Namun, pihak kepolisian terkait membantah tuduhan tersebut.

Sementara itu Augie belum memberi keterangan soal status tersangka ini. Sampai sekarang pemain film Lagi-lagi Ateng itu belum bisa dihubungi.

Pengakuan Eks Dirjen, Kebijakan Nadiem Ibarat Kopi Hitam Siap Minum

 

(Jpnn) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV