Mataram, HarianBatakpos.com – Kasus kekerasan seksual di NTB kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun terhadap pelaku pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, yang merupakan penyandang tunadaksa.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/5/2025), Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban. Hakim menyebut bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Mahendrasmara saat membacakan amar putusan.
Kasus pelecehan seksual ini tidak hanya mengejutkan warga Mataram, tetapi juga menyita perhatian karena pelaku merupakan seorang penyandang disabilitas. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
Putusan vonis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Namun, hakim tetap sependapat bahwa perbuatan pelaku terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS.
“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar. Usianya yang masih muda menjadi pertimbangan yang meringankan,” kata hakim dalam pertimbangan putusannya.
Namun, hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi para korban dan menciptakan keresahan sosial di lingkungan masyarakat. Hal ini menjadi aspek yang memberatkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar