Hukum
Beranda » Berita » Mantan Kasat Narkoba Batam Hadapi Vonis Mati dalam Kasus Sabu 1 Kg

Mantan Kasat Narkoba Batam Hadapi Vonis Mati dalam Kasus Sabu 1 Kg

Kasus Sabu 1 Kg di Batam (Lambeturah.co.id)
Kasus Sabu 1 Kg di Batam (Lambeturah.co.id)

Medan,  HarianBatakpos.com – Kasus memilukan mengguncang institusi kepolisian di Batam. Sebanyak 11 anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang terancam hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam penggelapan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (26/5/2025), Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati dan penjara seumur hidup bagi para oknum aparat tersebut.

Tuntutan paling berat, yakni hukuman mati, dilayangkan kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek menyatakan bahwa Satria terbukti melakukan kejahatan narkotika secara terorganisir dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ironisnya, sebagai penegak hukum, perbuatan Satria justru dianggap sangat memberatkan.

Tak hanya Satria, empat anak buahnya juga menghadapi tuntutan hukuman mati, yaitu Shigit Shargo Edhi, Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat. Sementara itu, enam mantan anggota lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa sipil yang berperan sebagai kurir dan bandar narkoba dalam kasus ini masing-masing dituntut 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkoba dan menyoroti pengkhianatan kepercayaan publik oleh aparat penegak hukum.

Kasus Korupsi PDAM Tirtasari Binjai, Mantan Direktur Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *