Simalungun, harianbatakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua orang pengedar sabu yang meresahkan.
Dua orang itu diantaranya Tunggul Purba dan Bintang Simanjuntak. Dari keduanya ditemukan narkotika sebanyak 15 gram lebih.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengaku bahwa kasus ini masih dilakukan pengembangan.
“Jadi, awalnya ditangkap Tunggul Purba. Lalu dilakukan pengembangan ditangkaplah Bintang Simanjuntak,” kata Verry Purba.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan mengejar pamasoknya bernama Guntur dari kawasan Jermal-Tembung.
“Tapi Guntur belum kami lakukan penangkapan. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” terangnya.
Terpisah pengamat hukum dari Kota Medan bernama Amir SH ketika diminta pandangannya mengatakan bahwa Polres Simalungun harus memburu pemasoknya.
“Pemasoknya itu harus diburu sampai dapat. Jangan hanya pengedar, bandar harus ditangkap. Kami dukung kepolisian tangkap bandar narkoba,” tegasnya, Senin (27/4/2026). (BP7)


Komentar