Nasional
Beranda » Berita » Modus Tak Kerjakan Proyek, Tersangka Korupsi Jalan Cirebon Diciduk

Modus Tak Kerjakan Proyek, Tersangka Korupsi Jalan Cirebon Diciduk

Kejari Kabupaten Cirebon Jawa Barat menunjukan tujuh tersangka (Kompas.com)
Kejari Kabupaten Cirebon Jawa Barat menunjukan tujuh tersangka (Kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan di Kecamatan Losari dan Lemahabang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2024.

Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam kontraktor. ASN tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Modusnya, proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, 72,49% pekerjaan mangkrak, sementara di Losari mencapai 90,57%,” tegas Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025).

Jejak Karier Brigjen Ferdial Lubis, Jenderal Kopassus yang Kini Jadi Wadanjen

Tim ahli Kejari menyatakan kerugian negara mencapai Rp 2,69 miliar akibat pekerjaan fiktif. Ketujuh tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *