Hukum
Beranda » Berita » Dugaan Pemerasan Terkait Tenaga Kerja Asing, Eks Pejabat Kemnaker Diperiksa 9 Jam di KPK

Dugaan Pemerasan Terkait Tenaga Kerja Asing, Eks Pejabat Kemnaker Diperiksa 9 Jam di KPK

Dugaan Pemerasan Terkait Tenaga Kerja Asing, Eks Pejabat Kemnaker Diperiksa 9 Jam di KPK
Eks pejabat Kemnaker meninggalkan gedung KPK usai diperiksa selama lebih dari 9 jam (Foto: Harian Haluan)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan korupsi tenaga kerja asing kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto, selama lebih dari 9 jam terkait kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/5) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan Haryanto menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan gratifikasi tenaga kerja asing yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker.

“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut, dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Kejutan Hukum di China: Zhao Weiguo Terjerat Kasus Korupsi

Haryanto yang keluar dari ruang pemeriksaan memilih irit bicara. Saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam kasus suap tenaga kerja asing, ia hanya menjawab singkat sambil meninggalkan lokasi.

“Tanya penyidik aja. Tanya penyidik aja,” kata Haryanto saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (23/5).

Selain Haryanto, KPK juga memeriksa tiga pejabat lain terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan tenaga kerja asing, yaitu:

  1. Suhartono – Dirjen Binapenta periode 2020-2023

    Penjarahan Toko Apple di Los Angeles: Alarm iPhone Berbunyi

  2. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019

  3. Devi Angraeni – Direktur PPTKA tahun 2024-2025

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga terjadi praktik pemerasan oleh pejabat Kemnaker terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Kejahatan ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, melanggar Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B terhadap calon tenaga kerja asing,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5).

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Dugaan kuat, praktik ini berjalan sistematis dan terstruktur di dalam tubuh Kemnaker. Penindakan tegas terhadap mafia tenaga kerja asing menjadi penting demi keadilan dan transparansi dalam perizinan kerja lintas negara.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan