Hukum
Beranda » Berita » Kasus Suap di Semarang: Mantan Camat Ungkap Penyerahan Uang Rp350 Juta

Kasus Suap di Semarang: Mantan Camat Ungkap Penyerahan Uang Rp350 Juta

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan (Antara)
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan (Antara)

Semarang,  harianbatakpos.com – Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, memberikan kesaksian mengejutkan terkait penyerahan uang senilai Rp350 juta kepada aparat hukum. Dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Ade mengaku menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Dilansir dari laman Kompas.com, Ade menjelaskan bahwa rincian penerimaan uang tersebut adalah Rp200 juta untuk Kanit Tipikor dan Rp150 juta untuk Kasi Intelijen. Ia hanya menunggu di luar ruangan saat penyerahan berlangsung. Pengakuan ini menambah bobot kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di Kota Semarang.

Ade juga mengungkap bahwa pemberian uang itu berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan, yang merupakan permintaan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri. Ia menyebutkan bahwa proyek tersebut memiliki anggaran total Rp20 miliar, dengan fee sebesar 13 persen yang harus disetor kepada terdakwa Martono. Meskipun Ade menjelaskan bahwa pemberian uang ini sudah menjadi rutinitas, Martono membantah adanya perintah untuk menyetor uang kepada aparat hukum.

Pertambangan Nikel di Raja Ampat: PB HMI Soroti Pelanggaran Hukum

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *