Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas turun menjadi sorotan utama dalam perdagangan akhir pekan. Harga emas Antam, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (28/6), kembali mencatat penurunan selama tiga hari berturut-turut. Harga emas turun sebesar Rp23.000 dari sebelumnya Rp1.907.000 menjadi Rp1.884.000 per gram.
Tak hanya itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga ikut turun, kini berada di angka Rp1.728.000 per gram. Harga emas turun ini memicu perhatian masyarakat yang tengah mempertimbangkan investasi logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Penurunan harga emas turut dipengaruhi oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai nominal dan status wajib pajak. Khusus penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak PPh 22 atas transaksi buyback emas langsung dipotong dari nilai total buyback. Maka dari itu, masyarakat yang menjual emas dalam jumlah besar wajib memperhatikan potongan ini.
Harga emas turun ini tercermin dalam daftar harga pecahan emas batangan yang dirilis Logam Mulia Antam, Sabtu (28/6), sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp992.000
-
1 gram: Rp1.884.000
-
2 gram: Rp3.708.000
-
3 gram: Rp5.537.000
-
5 gram: Rp9.195.000
-
10 gram: Rp18.335.000
-
25 gram: Rp45.712.000
-
50 gram: Rp91.345.000
-
100 gram: Rp182.612.000
-
250 gram: Rp456.265.000
-
500 gram: Rp912.320.000
-
1.000 gram: Rp1.824.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenai potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Harga emas turun ini menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas. Dengan mengetahui informasi ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar