Medan, harianbatakpos.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menyorot kembali isu korupsi proyek jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Penangkapan ini menjadi kasus korupsi ketiga yang melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut selama masa kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Kadis PUPR Sumut dalam kasus korupsi proyek infrastruktur jalan. Ia menegaskan bahwa dirinya sejak awal telah mengingatkan jajarannya untuk tidak menyalahgunakan jabatan, termasuk dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
“Yang pasti ini OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi, ini Pak Topan di-OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan hal ini,” ujar Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (30/6/2025).
Bobby juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Topan dan para tersangka lainnya. Ia kembali mengingatkan bahwa integritas dan kontrol diri adalah kunci dalam menjalankan amanah jabatan.
“Kami dari pemerintah provinsi menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK. Saya juga sudah sering mengingatkan jajaran, jangan pernah tergoda untuk menyalahgunakan wewenang. Kita diberi amanah dan tanggung jawab yang besar,” katanya.
Gubernur yang juga menantu Presiden Joko Widodo ini menekankan agar tidak ada lagi kelompok atau faksi di dalam pemerintahan yang memperburuk sistem birokrasi, terutama dalam pengadaan proyek jalan.
“Jangan lagi ada kelompok A, kelompok B, kelompok C, semua itu tidak boleh ada. Fokus kita adalah masyarakat. Jangan rusak kepercayaan publik dengan praktik korupsi proyek jalan seperti ini,” tegas Bobby.
Sebelumnya, KPK mengamankan lima orang dalam OTT terkait kasus korupsi proyek jalan di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Sumatera Utara. Proyek ini memiliki total nilai anggaran sebesar Rp 231,8 miliar.
Lima tersangka yang telah ditetapkan KPK antara lain: Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK proyek, HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR Direktur Utama PT DNG, dan RAY Direktur PT RN. Dua nama terakhir berasal dari pihak swasta yang diduga memberikan suap dalam pengaturan proyek jalan.
Menurut Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia proyek tanpa melalui proses pengadaan yang sah. “Tidak melalui mekanisme lelang. Sudah sejak survei proyek, KIR dibawa langsung oleh Topan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025), seperti disiarkan di kanal YouTube resmi KPK RI.
Ikuti berita terkini dan terpercaya seputar isu korupsi di pemerintahan hanya di harianbatakpos.com.
Gabung ke saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar