Kota Medan
Beranda » Berita » FPMS Desak Polda Sumut Tangkap Terduga Pengedar Pil Ekstasi di Krypton Classical dan Grand Station

FPMS Desak Polda Sumut Tangkap Terduga Pengedar Pil Ekstasi di Krypton Classical dan Grand Station

massa ketika melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Sumut.(harianbatakpos.com)

Medan, harianbatakpos.com – Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) melakukan aksi demo dan mendesak Polda Sumut untuk menggerebek tempat hiburan malam diduga marak peredaran narkoba.

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan di diskotik KTV&Karaoke Krypton, Classical dan Grand Station berkedok sebagai karaoke disatu sisi diduga sebagai sarang peredaran narkoba jenis ekstasi,” kata Randy, kordinator aksi beberapa hari yang lalu.

Menurut mereka, penjualan narkotika diduga dilakukan melalui waiterss dengan nominal Rp 300.000 per butir.

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan tidak adanya filterisasi terhadap anak dibawah umur yang masuk kedalam aktivitas dunia gemerlap tersebut dimana seharusnya untuk menjaga generasi bangsa seharusnya tempat tersebut melakukan pembatasan untuk anak yang dibawah umur 18 tahun untuk tidak masuk,” tambahnya.

Massa menduga tempat tersebut tidak mengindahkan regulasi mengenai jam operasional THM dengan beroperasi pagi, siang dan malam dan bertentangan sebagaimana ditegaskan dalam Perda Kota Medan, Nomor:4 Tahun 2024, tentang Kepariwisataan yang mengatur jam operasional lokasi hiburan malam.

“Kami meminta agar kepolisian menindak peredaran narkotika yang diduga terjadi di hiburan malam itu,” tegasnya.

Mereka juga mengaku bahwa Kasat Narkoba Polrestabes Medan tidak serius mengawasi dan memindak tempat hiburan malam yang diduga berdeking kuat.

Polda Sumut Temukan Penjual Beras di Atas HET, Diminta Jangan Melakukan Pelanggaran

“Maka kami sebagai social control berharap penuh kepada Ditresnarkoba Poldasu dalam terus menindak hiburan malam yang melanggar aturan dan jual narkoba,” tuturnya.

Massa juga mendukung kinerja Dir Narkoba Polda Sumut terhadap pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya.

“Apabila tuntutan kami tidak dilakukan progress hukum 3×24 jam untuk kepentingan masyarakat luas maka kami dari FPMS akan melakukan aksi unjuk rasa kembali,” tegasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan menyampaikan informasi ini kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Terima kasih informasinya, informasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” terangnya, Senin (25/8/2025).(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *