Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melepaskan tangkapan kasus narkotika dengan modus rehabilitasi.
Ada pun sosok terduga pelaku yang ditangkap adalah SB warga Kota Medan dan ditangkap di Kota Medan. Namun, setelah enam hari ditangkap, pria itu dilepaskan dengan berdalih rehab.
Informasi yang dihimpun awak media, SB diduga memberikan sejumlah uang kepada juru periksa yang menangani perkara itu mencapai Rp50 juta.
Sayangnya, Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes Jean Calvinj ketika dikonfirmasi awak media mengenai kasus ini, Selasa (30/9/2025), belum menjawab.
Sedangkan Kasubdit Narkotika Ditresnarko Polda Sumut AKBP Yunus Tarigan ketika dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu, membantah adanya pemberian uang itu.
“Tidak benar ada pemberian uang itu. Yang jelas sudah saya tanya anggota saya (penyidik pembantu) jangan coba-coba terima uang,” ungkapnya.
Akan tetapi, ketika dipertanyakan di mana lokasi rehabilitasi pelaku yang ditangkap itu, AKBP Yunus mengatakan langsung tanya ke juper.
“Nanti saya tanya dahulu anggota saya,” terangnya. (BP7)
Komentar