Medan, harianbatakpos.com – Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama.
Keduanya dinonaktifkan pasca kasus dugaan pemerasan sejumlah polisi yang viral di media sosial. Kapolda Sumut mengganti keduanya untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya penonaktifan kedua perwira polisi itu.
“Benar, keduanya sudah dinonaktifkan sementara. Untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (25/11/2025).
Pengakuan Ferry, kasus ini bergulir dan tim yang telah dibentuk masih bekerja melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang namanya disebut dalam informasi itu.
“Tim bekerja dengan maksimal dan profesional,” tambahnya.
Selain itu, Kapolda Sumut juga sudah mengeluarkan nama pengganti kedua perwira yang di nonaktifkan itu. Adapun sosoknya diantaranya Kombes Pol Famuddin sebagai Kabid Propam dan AKBP Mustafa Nasution sebagai Kasubbid Paminal.
Sebagaimana diketahui, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha diterpa isu melakukan pemerasan terhadap anggota Polri yang berperkara di Propam. Bahkan angka itu mencapai miliaran rupiah.(BP7)


Komentar