Kota Medan
Beranda » Berita » Penjelasan Pemilik Lahan Perumahan Menteng Griya Insani Terkait Pemberitaan Simpang-Siur

Penjelasan Pemilik Lahan Perumahan Menteng Griya Insani Terkait Pemberitaan Simpang-Siur

Proyek perumahan yang dikerjai oleh PT FHS di Sunggal Deli Serdang.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Ali selaku pemilik lahan menyayangkan adanya insiden dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh AF dan yang mengaku sudah membayar lunas pembelian rumah di Perumahan Menteng Griya Insani, Desa Mencirim Tengah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Ali, permasalahan yang terjadi tidak seperti yang diberitakan oleh beberapa media yang sudah beredar. Sebabnya, AF selaku konsumen belum melunasi pembayaran rumah yang telah dibelinya.

“Jadi, sebenarnya saya tidak memiliki hubungan langsung dengan AF. Karena saya adalah pemilik lahan yang dibangun perumahan yang dibeli oleh AF. Jadi AF itu beli rumah kepada PT FHS kalau saya tidak salah,” kata Ali, Sabtu (10/1/2026).

Lurah Sunggal Bertahun-tahun Menjabat Tak Tahu ada Pohon di Gunduli di Jalan Patriot

Menurut data yang dimiliki Ali, pembayaran yang dilakukan oleh AF yang masuk kepadanya masih belum lunas.

“Jadi, pembayaran belum lunas. Data yang masuk kepada saya, tapi kami sudah diskusi dengan AF untuk mencari solusi terkait dengan masalah ini,” tambahnya.

Namun, yang membuat Ali kecewa, AF datang dengan membawa beberapa orang rekannya diduga melakukan pengrusakan.

“Mereka sudah melakukan pengrusakan mobil saya di lokasi perumahan. Namun, saya belum memikirkan langkah hukum. Karena saya mau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” tambahnya.

DPP Cabut Mandat Sri Rejeki Purba Sebagai Ketua dan Pengurus Srikandi AMS XII Sumut

Menurut Ali, dia sebagai pemilik lahan melakukan kerjasama dengan AH yang merupakan pimpinan di salah satu Bank Syariah milik daerah. Lalu AH mempercayakan MR sebagai Direktur dari property itu dan marketingnya (pemasaran) berinisial EM.

“Jadi, AF itu membayar dengan marketing, lalu marketing menyetorkan uang melalui istrinya berinisial NA dan istrinya menyetorkan uang kepada saya. Jadi, menurut data yang saya kumpulkan, uang pembayarannya itu belum lunas. Saya punya bukti-buktinya,” tuturnya.

Kemudian, Ali juga meminta bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh AF. Namun belum mereka penuhi.

“Saya minta bukti pembayaran yang dilakukan AF atas pembelian rumah itu. Biar kita cocokkan dengan data yang saya miliki. Jadi, kita bisa cari solusinya untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi tidak benar kalau AF membeli rumah itu secara kontan, tapi secara cash bertahap,” tuturnya.

Kemudian, Ali juga mengaku sudah bertemu dengan AF dan telah memberikan 2 unit sertikat kepadanya.

“Jadi, AF membeli 4 unit rumah. Dua sertifikat sudah saya berikan, lalu Dua sertifikat lagi akan saya berikan menyusul nantinya. Karena saat ini Dua sertifikat itu masih di BPRS Gebu Prima (Likuidasi) yang berada di Jalan AR Hakim, Pasar Merah, Medan. Saya akan selesaikan permasalahan ini, meskipun sebenarnya yang meng-angunkan sertifikat itu di BPRS itu adalah AH melalui debitur HT,” tambahnya.

Akan tetapi, Ali meminta agar semua pihak menahan diri dan jangan ada praktik melawan hukum.

“Negara kita negara hukum, jadi semua bisa diselesaikan dengan hukum. Jangan ada lagi aksi aksi melawan hukum,” terangnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *