Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 1.118 orang tersangka periode Januari 2026 sampai 22 Februari 2026.
Ribuan tersangka itu terlibat peredaran gelap narkotika dari 923 kasus yang berhasil diungkap oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan hal itu dalam kegiatan konfrensi pers di aula Tribata, Selasa (24/2/2026) siang.
“Jadi, pengungkapan ini sebagai bentuk wujud komitmen dalam menindak peredaran narkotika demi menjaga generasi dan stabilitas di Sumut,” ucapnya.
Penindakan dan penyalahgunaan narkoba di Sumut juga dilakukan sebagai bentuk pengembangan atensi dari Presiden Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam astacita ke-7 memperkuat Reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Selain itu, penindakan juga diatensikan oleh Kapolri, agar terus berperang untuk memberantas narkoba dari semua lini, suplay sampai demand sehingga pemberantasan narkoba maksimal.
“Artinya, Polda Sumut bersama dengan Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah dan steakholder yang ada akan terus berkomitmen memberantas narkoba,” tambahnya.
Menurut Ferry, barang bukti yang diamankan dari 1.118 tersangka ini 179 kg sabu sabu, 155 kg ganja, 39 batang pohon ganja, 59.169 butir pil ekstasi, 243 butir happy five dan lainnya.
“Dari pengungkapan ini, Polda Sumut telah menyelamatkan 1.480.551 orang,” terangnya. (BP7)


Komentar