Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka atas kasus penambangan emas tanpa izin di Mandailing Natal (Madina)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko memaparkan bahwa kedua tersangka perannya sebagai operator dan pengendali lapangan.
“Satu operator alat berat, satu pengendali atau pengawas lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ucapnya, Kamis (12/3/2026).
Rahmat menambahkan bahwa kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Mereka juga akan memeriksa PT Sunny dan Hexindo Adiperkasa.
“Kami masih dalami hal ini, kami mau selidiki siapa yang membeli alat berat untuk menggali di tambang emas tanpa izin itu,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 12 ekskavator dan 17 orang. Namun, semuanya sudah dipulangkan.
“Tinggal dua orang yang ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumatera Utara melakukan aksi penertiban di perbatasan Kabupaten Madina dengan Tapanuli Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam penertiban ini, Polda mengamankan 12 excavator beserta 17 orang pekerja di lokasi penambangan.
Bahkan, aksi penertiban ini dikawal langsung oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Sonny Irawan.
Penertiban yang dilakukan oleh Brimob Batalion C Sipirok bersama dengan tim Ditreskrimsus Polda Sumut di Kecamatan Tanotombangan.
Aksi penertiban ini dilakukan di lokasi Peti yang berjarak cukup jauh dari pemukiman masyarakat.
Sementara itu, satu hari setelahnya, Pasukan Kodim 0212/TS melakukan penertiban Peti di Kecamatan Batang Natal Madina.
Dalam penertiban ini, tim TNI berhasil mengamankan 6 unit Excavator dan 6 orang terduga pelaku diamankan. (BP7)


Komentar