Kota Medan
Beranda » Berita » Dua Anggota Polri Aniaya – Ancam Tembak Warga Nias Diamankan Propam Polda Sumut

Dua Anggota Polri Aniaya – Ancam Tembak Warga Nias Diamankan Propam Polda Sumut

Pelapor dan kuasa hukum (kanan) saat di Propam. Polda Sumut.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Warga Kota Medan S Hulu dituduh sebagai begal oleh 4 orang pria. Bahkan mereka menodongkan pistol ke kepala korban dihadapan orang ramai.

Insiden menimpa warga Nias ini terjadi Minggu, 6 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Mustafa NO 2 Gelugur darat I Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun, korban yang pada saat kejadian sedang berboncengan dengan rekannya Rofiki Ndruru setelah mengunjungi rumah keluarga.

Dalam perjalanan pulang menuju tempat tinggal sekaligus tempat kerja mereka (tempat pangkas), korban mendapati dirinya diikuti oleh kawanan pelaku dengan sepeda motor.

Salah satu pelaku mengendarai sepeda motor jenis MX berupaya memberhentikan korban dengan cara berteriak menggunakan kata-kata kasar dan sambil menodongkan benda yang diduga pistol. Karena mengira sebagai aksi begal, korban tidak menghiraukan perintah tersebut dan memilih melarikan diri dengan mempercepat kendaraannya.

Para pelaku kemudian melakukan pengejaran hingga ke lokasi tempat kerja korban, yaitu di pangkas rambut KRJ 99. Setibanya di lokasi tersebut, para pelaku kembali melontarkan kata-kata kasar, memanggil korban untuk keluar, serta kembali menodongkan benda yang diduga senjata api sebagaimana terekam dalam CCTV di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian betis kanan, serta merasakan sakit pada bagian leher dan perut.

PT Green Garden Hotel Enggan Bayar Hak Karyawan-Putusan MA, Pengacara Minta Polisi Tetapkan Tersangka

Atas peristiwa ini, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 13 April 2026 dengan nomor laporan:
STTLP/B/569/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

“Jadi, perkara ini juga telah mendapatkan respons dari Paminal Propam Polda Sumatera Utara, yang diketahui telah mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berasal dari internal kepolisian (satu dari Polda Sumut bagian Yanma dan satu dari Unit Reskrim Polrestabes Medan),” kata Aliyus Laia SH kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan warga sipil hingga saat ini masih dalam proses pencarian dan belum diamankan.

Pihak korban berharap agar seluruh pelaku dapat diproses secara hukum secara adil dan transparan sesuai dengan perbuatannya.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa tindakan para pelaku tidak bisa ditolerir dan sangat disayangkan, terlebih adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dan menjadi teladan.

“Kami meminta agar para pelaku dijerat dengan pasal yang tegas dan berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Aliyus, Selasa, 15 April 2026, korban dan saksi juga telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Paminal Propam Polda Sumatera Utara guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum.

“Untuk pasal yang dilaporkan tentang tindak pidana dengan pasal 262 KUHP Junto 466 KUHP uu no 1 tahun 2023. Kami. Meminta kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut agar atensi untuk penanganan pengaduan ini, masih ada dua warga sipil yang ikut turut serta dalam penyerangan atau penganiayaan tersebut,” terangnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *