Medan, harianbatakpos.com – Aliansi Advokat Sumatera Utara melaporkan Prof Dr Saiful Mujani MA, ke SPKT Polda Sumut, Kamis (16/4/2026). Laporan diterima dengan Nomor STTLP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 April 2026 pukul 12.41 WIB.
Sebagai pelapor adalah Josua Partogi Nababan SH, warga Siatas Barita Tapanuli Utara, yang melaporkan dugaan tindak pidana membahayakan keamanan umum, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan atau 246 KUHP, dengan terlapor atas nama Prof Saiful Mujani.
Saat melapor, Josua Nababan didampingi seluruh jajaran Aliansi Advokat Sumatera Utara, yang diketuai oleh Bernard Simaremare SH MH tersebut.
Dalam LP tersebut diuraikan, bahwa pada Hari Selasa 14, April 2026, pelapor (dkk) dari Aliansi Advokat Sumatera Utara, telah melihat dan mendengar rekaman video di akun TikTok dan media sosial lainnya dan mengetahui bahwa atas nama Prof Saiful Mujani (terlapor), telah menyampaikan kata-kata di muka umum yang menyatakan mengajak untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Maka dengan pernyataan terlapor tersebut, selanjutnya pelapor (dkk) dari Aliansi Advokat Sumatera Utara merasa keberatan dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polda Sumul, agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Usai membuat LP, Ketua Aliansi Advikat Sumatera Utara Bernard Simaremare SH MH berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut agar memproses laporan mereka tersebut.
“Kami menilai Profesor Saipul Jamil berpotensi menimbulkan makar dan inkonstitusional terkait ucapannya ingin menjatuhkan Presiden Prabowo. Kami meminta elit politik agar membuat sejuk negara kita yang sedang kesulitan ekonomi dan kesulitan energi,” ujarnya.
Mereka juga membacakan pernyataan sikap Aliansi Advokat Sumatera Utara, yang antara lain, menolak keras upaya atau seruan dari kelompok mana pun untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Kemudian, mereka juga minta supaya Kepolisian Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan dari Aliansi Advokat Sumatera Utara Medan.
Jatuhkan Presiden
Saiful Mujani sendiri Guru Besar pada Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidaytullah Jakarta. Ia juga merupakan pendiri SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam cuplikan video berdurasi 35 detik itu, Saiful menjadi pembicara dalam acara halal bihalal. Di acara itu, Saiful sempat menyatakan bahwa cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menilai Prabowo tidak bersikap presidensial.
“Bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa. Rakyat gitu lho,” ucap Saiful.
Ia juga menyebut upaya menasihati Presiden tidak akan efektif. Saiful bahkan menilai langkah menjatuhkan Presiden tidak dapat dilakukan melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan. Bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ucap Saiful.
Terkait beberapa laporan atas dirinya, Saiful Mujani menilai hal tersebut sah dalam negara demokrasi. Namun ia menegaskan, bahwa pernyataannya bagian dari opini di ruang publik.
“Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah ‘civil society’ dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja,” ujar Saiful saat dikonfirmasi media nasional.
Dia juga menilai polisi seharusnya tidak ikut campur saat warga mengeluarkan opininya. “Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga,” kata dia.
Menurut Saiful, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan kritik, bukan dibawa ke ranah hukum, selama tidak merugikan orang lain. (RED)


Komentar