Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir narkotika jenis sabu sabu sebanyak 22 kg di parkiran mall di Medan Sunggal.
Pelaku yang diamankan adalah M warga Provinsi Aceh. Modus yang diciptakan oleh M dan jaringannya ini adalah memasukkan sabu-sabu kedalam tangki mobil Triton.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan adanya penangkapan itu.
“Jadi, pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Bahkan modus yang dilakukan oleh pelaku termasuk modus baru ya,” kata Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (29/4/2026).
Menurut Andy Arisandi, narkoba itu akan dikirim ke Tanggerang, Provinsi Banten. Pergerakan pelaku terendus oleh pihak kepolisian dan akhirnya ditangkap.
“Jadi, kami mendalami informasi itu. Lalu menangkap pelaku M, kami langsung periksa tangki mobilnya dengan membawa montir. Kasus ini masih kami kembangkan, untuk menyelidiki pengendalinya,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menambahkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Kami kepolisian tidak bisa bekerja sendirian, kami membutuhkan dukungan dari masyarakat juga. Kasus ini terungkap Minggu 26 April 2026,” ungkapnya. (BP7)


Komentar