Langkat-BP: Polres Langkat berkomitmen dalam menumpas semua tindakan yang melawan hukum di kabupaten Langkat tidak terkecuali tindak pidana judi yang salah satu penyakit masyarakat.
Hal tersebut dinyatakan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan kepada Wartawan, Jum’at (13/9/2019) usai sholat Jum’at.
“Tindak pidana termasuk perjudian yang merupakan salah satu penyakit masyarakat harus kita obati bersama sama,bukan hanya melalui penegakan hukum saja,”sebut Kapolres Langkat.
Kesadaran masyarakat akan bahaya tindak pidana yang timbul di masyarakat juga harus ditumbuh kembangkan
“Mengantisipasi penyakit yang timbul dimasyarakat tersebut dapat juga melalui pendidikan, sehingga tumbuh kesadaran hukum dan akhirnya tidak ada lagi peminat judi dalam masyarakat langkat,”papar orang nomor satu di Polres Langkat tersebut.
Kapolres Langkat juga menjelaskan,Polres Langkat dan jajarannya telah berupaya melakukan penegakan hukum. Selama bulan Juli sampai dengan September 2019 sebanyak 12 kasus judi berbagai macam jenis, dengan tersangka berjumlah 20 orang.
Kapolres Langkat AKBP Dody Hermawan juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kabupaten Langkat,“ diharapkan agar semua elemen masyarakat dapat membantu Polri dalam memberantas perjudian, dengan memberikan informasi dan dukungan terhadap polri untuk dapat memberantas Perjudian dan seluruh tindakan yang melanggar hukum di Kabupaten Langkat ini.”katanya.
Ketua MUI Kabupaten Langkat, H. Mahfudz
Atas upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Langkat tersebut,Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Langkat, H. Mahfudz menyampaikan apresiasinya.
Ketua MUI juga mengharapkan kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian apabila ada melihat praktek perjudian di sekitar warga berada. Sebutnya (BP/L1)
Komentar