Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan dalam perkara diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu- sabu dengan tersangka Aprianti Als YANTI, (40) IRT, warga Dusun I Pamah Tambunan, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 09.00 WIB.
Dari hasil pengkapan Tsk di Dusun I Pamah Tambunan, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu- Sabu dan 1 set alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman Aqua dan tak dikenakan pasal pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan : LP / 47 / X / 2019 / LKT / Sek-Salapian, Tgl 01 Oktober 2019.
Saat di Konfirmasi harianbatakpos melalui telepon sululernya, Selasa (1/10/2019) pukul 19.17 Wib, Humas Polsek Salapian MH Parinduri mengatakan saat itu mendapatkan informasi bahwa ada perempuan sedang mengunakan sabu-sabu, kemudian Kapolsek Salapian AKP Junaidi memerintahkan KANIT Reskrim untuk melakukan penyelidikan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan dan dinyatakan benar bahwa adanya seorang yang menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan BB tersebut diatas. Kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku dan membenarkan bahwa dirinya baru selesai menggunakan sabu-sabu. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Salapian untuk diproses lebih lanjut,” sebut Humas.(BP/L1)
Komentar