Uncategorized
Beranda » Berita » Ketinggian Gunakan Sabu, ” Yanti ” di Comot Ponsek Salapian

Ketinggian Gunakan Sabu, ” Yanti ” di Comot Ponsek Salapian

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Salapian.

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Salapian  melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan dalam perkara diduga melakukan tindak pidana  Narkotika jenis sabu- sabu dengan tersangka Aprianti Als YANTI, (40) IRT, warga Dusun I Pamah Tambunan, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Dari hasil pengkapan Tsk di Dusun I Pamah Tambunan, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu- Sabu dan 1 set alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman Aqua dan tak dikenakan pasal pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan : LP / 47 / X  / 2019 / LKT / Sek-Salapian, Tgl  01 Oktober 2019.

Saat di Konfirmasi harianbatakpos melalui telepon sululernya, Selasa (1/10/2019) pukul 19.17 Wib, Humas Polsek Salapian MH   Parinduri mengatakan saat itu mendapatkan informasi bahwa ada perempuan sedang mengunakan sabu-sabu, kemudian Kapolsek Salapian AKP Junaidi memerintahkan KANIT Reskrim untuk melakukan penyelidikan  berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan dan dinyatakan benar bahwa adanya seorang yang menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan BB tersebut diatas. Kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku dan membenarkan bahwa dirinya baru selesai menggunakan sabu-sabu. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Salapian untuk diproses lebih lanjut,” sebut Humas.(BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *