Langkat-BP: Unit Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua orang laki-laki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku diamankan petugas dilokasi yang berbeda, Putra Pratama,( 21), Wiraswasta, warga Dusun IV / B Singlar Desa Pantai Gemi, Kec. Stabat, Kab. Langkat, diamankan di Jalan Kamp. Pagar Desa Pekan Tanjung Pura, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat pada hari Senin, 30 September 2019, sekitar pukul 18.00 Wib, dan mengamankan barang bukti 2 Bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,29 gram.
Selanjutnya, Unit Res Nakoba melakukan penangkapan tersangka, Andrian Syahputa (24 ), Wiraswasta, warga Dusun. I Tegal Rejo, Desa Padang Langkat, Kec. Gebang, Kab. Langkat. Pelaku ditangkap di Dsn. III Desa Paya bengkuang, Kec. Gebang, pada hari Selasa, 01 Oktober 2019, sekitar pukul 20.30 Wib, beserta barang Bukti, 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,49 Gram, 1 Buah Handpone merk HOTWAV, 1 buah Sepeda Motor merk Yamaha RX king tanpa plat warna hitam, dan 1 lembar uang Rp 2000.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH.
“Pada saat dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka Putra Pratama dan Andrian Syahputa, Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Putra Pratama dan saat di introgasi barang didapat dari berinisial A,” jelasnya kepada harianbatakpos.com melalui telepon selulernya, Rabu (2/10/2019) sore.
Sambung Kasat Narkoba, penangkapan tersangka Andrian Syahputa pada saat mengendara sepeda Motor YAMAHA RX KING Warna hitam tanpa nomor plat di Dsn. III Desa Paya bengkuang dihentikan, dan saat dilakukan pengeledahan badan Unit Narkoba ditemukan BB di celana sebelah kanan depan. Saat di introgasi barang Narkoba di dapat dari berisial R yang berada Dsn. III Desa Paya bengkuang.
” Selanjutnya Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan pengembangan kepada tersangka berinisial A dan R,” sebut Kasat. (BP/L1)
Komentar