Uncategorized
Beranda » Berita » Miliki Sabu, Unit II Narkoba Polres Langkat Tangkap Dua TSK Ditempat Berbeda

Miliki Sabu, Unit II Narkoba Polres Langkat Tangkap Dua TSK Ditempat Berbeda

Kolase foto pelaku Putra Pratama (kiri) dan Andrian Syahputra (kanan) saat diamankan di Mapolres Langkat.

Langkat-BP: Unit Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua orang laki-laki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku diamankan petugas dilokasi yang berbeda, Putra Pratama,( 21), Wiraswasta, warga Dusun IV / B Singlar Desa Pantai Gemi, Kec. Stabat, Kab. Langkat, diamankan di Jalan Kamp. Pagar Desa Pekan Tanjung Pura, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat pada hari Senin, 30 September 2019, sekitar pukul 18.00 Wib, dan mengamankan barang bukti 2 Bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,29 gram.

Selanjutnya, Unit Res Nakoba melakukan penangkapan tersangka, Andrian Syahputa (24 ), Wiraswasta, warga Dusun. I Tegal Rejo, Desa Padang Langkat, Kec. Gebang, Kab. Langkat. Pelaku ditangkap di Dsn. III Desa Paya bengkuang, Kec. Gebang, pada hari Selasa, 01 Oktober 2019, sekitar pukul 20.30 Wib, beserta barang Bukti, 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,49 Gram, 1 Buah Handpone merk HOTWAV,  1 buah Sepeda Motor merk Yamaha RX king tanpa plat warna hitam, dan 1 lembar uang Rp 2000.

Barang bukti kedua pelaku saat diamankan petugas Polres Langkat.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan   Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH.

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

“Pada saat dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka Putra Pratama dan Andrian Syahputa, Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Putra Pratama dan saat di introgasi barang didapat dari berinisial A,” jelasnya kepada harianbatakpos.com melalui telepon selulernya, Rabu (2/10/2019) sore.

Sambung Kasat Narkoba, penangkapan tersangka Andrian Syahputa pada saat mengendara sepeda Motor YAMAHA RX KING Warna hitam tanpa nomor plat di Dsn. III Desa Paya bengkuang dihentikan, dan saat dilakukan pengeledahan badan Unit Narkoba  ditemukan BB di celana sebelah kanan depan. Saat di introgasi barang Narkoba di dapat dari berisial R yang berada Dsn. III Desa Paya bengkuang.

” Selanjutnya Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan pengembangan kepada tersangka berinisial A dan R,” sebut Kasat. (BP/L1)

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *