Langkat-BP: Dalam rangka Ops Antik Toba 2019, Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan peredaraan Narkotika golongan I jenis Ganja. Petugas berhasil mengamankan Arif Rizal, (53) warga Dusun Rahmat, Desa Rahmat, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi NAD, Senin, (7/10/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari hasil penangkapan di Jalan Medan – Aceh, Desa Kwala Begumit, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti 10 bungkus / ball berlakban warna coklat berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor sekitar 10.000 gram / 10 Kg, 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 (satu) unit HP Nokia warna biru hitam.
Saat di Konfirmasi harianbatakpos.com diruang kerjanya, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa akan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika dari Aceh menuju arah Medan dengan menumpangi Bus Kurnia, BL 7787 PB.
Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Iptu Rudi Saputra, SH beserta Team Opsnal Unit I Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Selanjutnya di sekitaran TKP diatas termonitor Bus sesuai plat nopol diatas melintas di sekitaran Jalan Medan – Aceh, tepatnya di Desa Kwala Begumit Stabat.
“Kemudian dilakukan pemberhentian terhadap bus tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yg mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang bawaannya. Hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas ransel milik TSK berupa 10 (sepuluh) ball berlakban warna coklat yang berisi daun ganja kering,” ucapnya.
Lanjutnya, saat dilakukan interogasi terhadap TSK, dan menerangkan bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari Ismail, warga Lhokseumawe Provinsi NAD, seharga Rp. 700.000,- / Kg, dan akan dijual kembali kepada seseorang di Kandis Propinsi Riau.
” Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik,” sebut Kasat Narkoba. (BP/L1)
Komentar