Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Besitang mengagalkan transaksi nakoba jenis sabu-sabu di Dusun II Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat (18/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Dua tersangka ditangkap, yakni Riky Rinaldi als Kiki (19 ) warga Dusun XI Desa Halaban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Fahmi, (21) warga Dusun Sumber Rejo Desa Tualang, Kecamatan Trenggulun, Kabupaten Aceh tamiang. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu berat bruto 0,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH saat di Konfirmasi harianbatakpos.com, Sabtu (19/10/2019) melalui via selulernya, mengatakan, sebelumnya Unit Polsek Besitang mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 2 Orang laki-laki yang akan melakukan transaksi sabu-sabu.
Selanjutnya, salah seorang petugas melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian sabu-sabu. Setelah disepakati tempat transaksi, salah seorang tersangka langsung menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada petugas yang menyamar.
“Tanpa pikir panjang lagi petugas yang menyamar tersebut langsung mengamankan TSK Ricky yang menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan oleh TSK Ricky mengatakan dia bersama temannya yang bernama Fahmi. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Fahmi serta barang bukti ke kantor polsek besitang guna diproses lebih lanjut”. sebut Kasat. (BP/L1)
Komentar