Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Secanggang telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di Dusun II Pangkal Pasar hilir, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (13/11/2019) pukul 23.45 WIB.
Pelaku diketahui bernama Amirudi (42 ), warga Dusun II Pangkal Lasar Hilir, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan 25 paket bungkusan kertas paket kecil yang diduga berisikan daun ganja kering yang dimasukan kedalam pelastik asoy warna hitam dengan berat bruto 25 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp 25.000.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via Ponsel, Kamis (14/11/2019) pukul 10:00 Wib, Kapolsek Secanggan Iptu M. Sebayang, SH mengatakan, penagkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting S.H,M.H dan personil polsek lainnya bergerak ke TKP.
“Setelah sampai di TKP personil Polsek terlebih dahulu melakukan pengintaian, kemudian pukul 23.45 Wib, Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting bersama personil Polsek Secanggang mengamankan pelaku di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat pengeledahan personil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis daun ganja kering di samping tempat tidur sebanyak 25 paket bungkusan kertas paket kecil yang diduga berisikan daun ganja kering yang dimasukan kedalam pelastik asoy warna hitam.
Selanjutnya Kata Kapolsek, pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Secanggang guna Proses hukum selanjutnya. (BP/L1)
Komentar