Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Secanggang Amankan Pengedar Ganja di Desa Pantai Gading

Polsek Secanggang Amankan Pengedar Ganja di Desa Pantai Gading

Kolase foto pelaku dan barang bukti ganja saat diamankan petugas Polsek Secanggang, Rabu (13/11/2019).

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Secanggang telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di Dusun II Pangkal Pasar hilir, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (13/11/2019) pukul 23.45 WIB.

Pelaku diketahui bernama Amirudi (42 ), warga Dusun II Pangkal Lasar Hilir, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan 25 paket bungkusan kertas paket kecil yang diduga berisikan daun ganja kering yang dimasukan kedalam pelastik asoy warna hitam dengan berat bruto 25 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp 25.000.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via Ponsel, Kamis (14/11/2019) pukul 10:00 Wib, Kapolsek Secanggan Iptu M. Sebayang, SH mengatakan, penagkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting S.H,M.H dan personil polsek lainnya bergerak ke TKP.

“Setelah sampai di TKP personil Polsek terlebih dahulu melakukan pengintaian, kemudian pukul  23.45 Wib, Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting  bersama personil Polsek Secanggang  mengamankan pelaku di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat pengeledahan personil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis daun ganja kering di samping tempat tidur sebanyak 25 paket bungkusan kertas paket kecil yang diduga berisikan daun ganja kering yang dimasukan kedalam pelastik asoy warna hitam.

Selanjutnya Kata Kapolsek, pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Secanggang guna Proses hukum selanjutnya. (BP/L1)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan