Langkat-BP: Akibat sulitnya mencari ikan di Laut, M.Adnan (46) beralih profesi menjadi penjual sabu-sabu hingga berurusan dengan Unit Res Narkoba Polres Langkat, Senin 30/3/2020).
Dirinya diamankan petugas di jalan Mawar Kp.Baru, Kelurahan Babalan Timur Baru, Kecamatan Babalan, serta mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,17 gram.
Saat dihubungi media ini, Rabu (1/4/2020), Kasat Narkoba AKP. Adi Hariono, SH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, dimana dalam laporan tersebut ada sesorang laki-laki memiliki narkoba sedang berada di jalan Mawar Kp. Baru, Kelurahan Babalan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
“Saat dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan dan mengamankan TSK disebuah rumah dan ditemukan BB (barang bukti-red) tidak jauh dari tersangka duduk, kemudian hasil introgasi tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya” jelas Adi.
Selanjutnya, Kanit II dan Team Opsnal Satres Narkoba mengamankan TSK ke Mapolres Langkat untuk pengembangan dan proses selanjutnya. (BP/L1)
Komentar