Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Padang Tualang telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu di Pasar Tengah Areal PTPN-II Batang Serangan Desa Tebing Tanjung Selamat Kec. Padang. Tualang Kab. Langkat, Sabtu (11/4/2020).
Dari hasil penangkapan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang mengamankan tersangka Budi Pranata alias Buncel (31 ) warga Dusun Benteng Sari Desa Tebing Tanjung Selamat Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat, saat penangkapan petugas mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terdapat dalam kotak rokok merk Magnum dengan uang tunai Rp 360 ribu, 1 unit HP merk Nokia berwarna putih hitam, dan 1 unit sepmor merk honda Vario dengan nopol BK 4032 PAZ berwarna hitam.
Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Minggu (12 /4/2020) pukul 17:30 WIB mengatakan, bahwa penangkapan TSK berdasarkan informasi, dimana areal PTPN-II Batang Serangan Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT. Sihotang, SH untuk menindak lanjuti info tersebut, lalu perintah dteruskan kepada piket opsnal Bripka Sahata Panjaitan & Bripka Panata Fringady yang langsung melakukan pengintaian ditempat dimaksud.
“Sekitar pukul 13.30 WIB dari jarak sekitar 15 meter, kedua saksi melihat dua orang laki -laki berada di TKP sedang duduk diatas sepeda motornya masing-masing. Mencurigai sedang terjadinya transaksi narkotika, maka kedua saksi langsung berupaya melakukan penangkapan, namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Lanjutnya, dari tangan sebelah kanan seorang laki-laki yang berhasil ditangkap yang mengaku bernama Budi Pranata alias Buncel didapat sebuah kotak rokok merk Magnum dan didalam kotak rokok diselipkan satu klip plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan keterangan pelaku Budi Pratama alias Buncel, sabu tersebut dia peroleh dari Butet penduduk Bukit Dinding Desa Basilam Kecamatan Wampu dengan harga Rp 300 ribu yang selanjutnya sabu dibagi kedalam lima paket seharga Rp 70 ribu sehingga dari pelaku juga disita uang tunai Rp 360 ribu yang berdasarkan keterangan pelaku adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dia lakukan.
“Berdasarkan hal tersebut maka tersangka Budi Pratama alias Buncel beserta BB dibawa ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum selanjutnya,” sebut Kapolsek. (BP/L1)
Komentar