Hukum Nasional
Beranda » Berita » DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Guru Honorer

DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Guru Honorer

Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI memberi keterangan pers mengenai pengangkatan tenaga honorer. (Foto dok/bp)

Jakarta-BP: Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI kembali mendesak pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer.

Memang sejak tahun 2005 melalui PP 48, memang tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Tetapi, risikonya, negara harus menanggung. Hingga muncul janji-janji.

“Dulu janjinya semua akan diangkat menjadi PNS, faktanya, sampai sekarang masih banyak yang belum jadi PNS,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi batakpos.com, Kamis(25/7).

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Ia mengatakan, rapat gabungan beberapa komisi DPR RI pada 4 Juni 2018 lalu telah menyimpulkan agar pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer K2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Namun, ini juga dipermasalahkan, kalau ketentuan yang berlaku masalah umur misalnya, ini tidak akan mengangkat semua. Oleh karenanya, harus diselesaikan semuanya,” tambah anggota legislatif yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah IX ini.

Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa tahun 2018 akan ada rekrutmen CPNS baru yang akan dilakukan secara bertahap. Janji tersebut disampaikan di hadapan 30 ribu lebih guru di Stadion Patriot Kota Bekasi dalam rangka HUT PGRI ke-72 dan Hari Guru Nasional (HGN) 2017 lalu.

Fikri tidak menampik bahwa persoalan keuangan dan regulasi adalah dua hal yang menjadi isu utama mengenai pengangkatan tenaga honorer. Ia mengatakan, “secara hitungan, pemerintah hampir tidak sanggup. Apa gunanya regulasi? Untuk itu, kami mendorong regulasi yang jelas. Tuntutan awal untuk menjadikan semua menjadi CPNS sudah kami lakukan.”

Sementara itu, pada rapat gabungan beberapa komisi yang digelar Senin (23/7), pemerintah mengajukan tiga tahap dalam menyelesaikan polemik tenaga honorer ini. Pertama, melalui rekrutmen CPNS, kedua, melalui rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kemudian dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan institusi dan diberikan haknya sesuai dengan UMR setempat. (BP/RD)

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *