Berita
Beranda » Berita » Ketua FN DPRD SU Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Perusakan Pagar Pertanian di Puncak 2000 Siosar

Ketua FN DPRD SU Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Perusakan Pagar Pertanian di Puncak 2000 Siosar

Zeira Salim Ritonga.(Ist)

Medan-BP: Ketua Fraksi Nusantara (FN) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mendesak Polres Tanah Karo bergerak cepat mengusut tuntas pelaku perusakan pagar areal pertanian masyarakat di Puncak 2000  Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, demi tegaknya supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat.

“Apapun persoalannya segala tindakan kita harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Siapapun tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum sendiri, karena negara kita bukan menganut sistem hukum rimba,” ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Minggu (29/8) melalui telepon di Medan.

Penegasan itu diungkapkan Bendahara DPW PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Sumut ini, menanggapi tindakan sekelompok  massa yang dikordinir DS menghancuri pagar areal pertanian masyarakat di Puncak 2000 Siosar, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan truk, Jumat (27/8).

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

Plang yang didirikan warga di areal pertaniannya  bertuliskan,  “Dilarang masuk !, tanah ini milik keluarga B.G. Munthe dengan alas hak akta jual beli (AJB) No142/AJB/9/1989, yang dikeluarkan  Camat Tigapanah  Drs Salomo Ginting selaku PPAT juga dihancurkan dan diganti plank yang bertuliskan, “Tanah ini milik PT BUK sesuai dengan HGU No1/1997”.

Ahli waris almarhum BG Munthe, Prada Ginting telah melaporkan kasus perusakan tersebut ke  Polres Tanah Karo dengan bukti lapor  SPTLP/B/732/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara dan berharap kepada Polres Karo dan Polda Sumut secepatnya mengusut tindakan para pelaku.

“Dari laporan ahli waris BG Munthe ke lembaga legislatif,  kasus sengketa lahan antara  masyarakat dengan PT BUK, pihak masyarakat  sedang melakukan gugatan banding  di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) untuk menggugat pencabutan HGU No.1/1997,” tegas Zeira.

Jika benar demikian, tandas Wakil Ketua Komisi B ini, tidak dibenarkan oleh siapapun melakukan   “pembersihan”  apalagi perusakan pagar areal pertanian, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan truk,  sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Direksi PUD Pasar Diduga Main Mata Dengan Pengembang eks Pasar Aksara

“Mari kita hormati proses hukum. Jangan sekali-kali kita menerapkan hukum rimba dengan dasar sesuka kita,” tandas Zeira sembari mengajak semua pihak untuk mematuhi proses hukum beserta Perintah Bupati Karo melalui suratnya Nomor : 503/1526/DPMPTSP/2021, pada 30 Juli 2021 yang ditujukan kepada Direktur PT BUK agar menghentikan seluruh kegiatannya di Puncak 2000, sampai adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun politisi vokal ini yakin,  Polres Karo maupun Polda Sumut dapat secepatnya menuntaskan kasus ini dengan secepatnya mengajukan pelakunya ke “meja hijau” untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak diperbolehkan siapapun yang melakukan hukum rimba  di negeri tercinta ini. (BP/BB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *