Medan-BP: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Darwin Maspolim. Alhasil, pengusaha dealer Jaguar-Bentley itu tetap dihukum 3 tahun karena menyuap petugas pajak.
“Tolak,” demikian bunyi putusan PK yang dilansir websitenya, Kamis (30/9/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Ansori dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti Nurseri Baktiana.
Kasus bermula saat bos PT Wahana Auto Ekamarga (WEA) itu main mata dengan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga. Tujuannya agar pajak disunat dari yang semestinya. Tentu main mata itu tidak gratis. Darwin menyuap Yul Dirga dkk.
Hal itu terendus KPK sehingga komplotan itu ditangkap. Darwin dkk akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di persidangan terungkap salah satu aliran uang dari Yul Dirga rencananya dialirkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP DKI Muhammad Haniv. Yul diminta Haniv sebesar Rp 150 juta untuk acara fashion show anaknya.
“Betul, tujuannya hanya sponsorship. Ini e-mail ini hanya kan ada kekurangan Rp 150 juta saat itu, ya saya kirim ke Pak Yul, kebanyakan bujet fashion show hanya Rp 250 juta ini untuk sponsorship,” kata Haniv.
Haniv menyebut permintaan Rp 150 juta ke Yul Dirga untuk sponsor fashion show itu tidak terwujud. Sebab, acara fashion show itu tidak menerima sponsor dari luar panitia.
“Saya terus terang kirim e-mail ke sahabat saya, cuma artinya, kalau sudah cukup dananya, kan ini kurang Rp 150 juta, tapi ini batal. Jadi istilahnya karena nggak ada yang mau, jadi batal, tidak ada satu perusahaan pun dari PMA 3 jadi sponsorship fashion show anak saya,” ucap Haniv yang menjadi saksi di kasus itu.
Meski begitu, acara fashion show anak Haniv tetap diselenggarakan meski tidak mendapat dana Rp 150 juta dari Yul Dirga. Dia mengaku akhirnya uang kekurangan fashion show itu ditalangi dengan uangnya sendiri.
“(Acara fashion show) jadi, akhirnya (dana) saya yang tanggulangi karena terjepit,” tutur Haniv di persidangan.
1. Darwin pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
2. Yul Dirga dihukum 7,5 tahun penjara.
3. Pegawai pajak, Hadi Sutrisno dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan
4. Pegawai pajak, Jumari 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan
5. Pegawai pajak, M Naim Fahmi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.(DTK)
Komentar