Korupsi
Beranda » Berita » Terkait Kasus Suap Jual-Beli Jabatan KPK Panggil Plt Bupati Probolinggo

Terkait Kasus Suap Jual-Beli Jabatan KPK Panggil Plt Bupati Probolinggo

Medan-BP: KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta dugaan gratifikasi dan TPPU. Timbul akan diperiksa sebagai saksi Puput Tantriana Sari (PTS), selaku bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Selain itu, KPK juga memanggil 7 saksi lainnya dalam perkara ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Probolinggo Kota. Saksi tersebut di antaranya:

1. Sri Wahyu Utami (Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo)
2. Dyah Kuncarawati (Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo)
3. Kristiana Ruliani (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemda Kabupaten Probolinggo)

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

4. R Oemar Sjarief (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo)
5. Ruli Nasrullah (Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo)
6. Slamet Yuni Maryono (Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo)
7. Nur Ailina Azizah (Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo).

Sebelumnya, Puput dan suaminya Hasan Aminuddin selaku anggota DPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Kini KPK juga sedang mengusut kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan