Jakarta-BP: KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dkk ke pengadilan. Budhi akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Hari ini (Selasa, 18/1) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budhi Sarwono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Ali mengatakan pelimpahan ini termasuk tersangka Kedy Afandi. Penahanan mereka kini menjadi wewenang pengadilan.
“Penahanan selanjutnya merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor dan para Terdakwa untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK,” kata Ali.
Sementara itu, Budhi Sarwono masih ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Ali menyebut KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaannya.
“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” katanya.
Keduanya akan didakwa dengan dakwaan, kesatu: Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua: Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut Ali mengatakan, sebelumnya, pada Kamis (30/12), KPK menyatakan berkas perkara Budhi Sarwono dkk rampung.
KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka, yakni BS, yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Firli menjelaskan perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.
Kedy disebut menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.
“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ujarnya.
Firli mengatakan Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi, yang merupakan Bupati Banjarnegara, saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
“Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” katanya.
“Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar,” sambung Firli.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kaveling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.(DTK)
Komentar