Jakarta-BP: KPK memanggil dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Emma Ellyani dan R Yoes Hartyarso serta seorang hakim PN Makassar R Mohammad Fadjsrisman sebagai saksi. Mereka dipanggil terkait kasus dugaan suap hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
“Saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur, tersangka IIH,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Ali belum menjelaskan materi apa yang saja akan dikonfirmasi kepada para saksi. Para saksi akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.
“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.
“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” katanya.(DTK)
Komentar