Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa premi asuransi jiwa per Desember 2023 mengalami kontraksi sebesar 7,99 persen secara year on year (yoy), mencapai Rp177,41 triliun. Namun, Ogi menyatakan bahwa pencapaian ini diprediksi telah menyentuh titik terendahnya, khususnya untuk unit link atau Paydi.
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun. Secara keseluruhan, sepanjang 2023, kinerja perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun mengalami peningkatan, dengan akumulasi pendapatan premi untuk sektor asuransi mencapai Rp320,88 triliun atau meningkat 3,02 persen yoy.
Kinerja ini didukung oleh permodalan yang kuat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold masing-masing, yakni sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen, jauh melampaui threshold 120 persen.
Sementara itu, pada sektor asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp106,80 triliun, mengalami kontraksi sebesar 5,40 persen yoy, sementara total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp730,29 triliun, tumbuh 13,21 persen yoy.
Dalam industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional tumbuh 6,91 persen yoy menjadi Rp368,70 triliun, sementara aset perusahaan penjaminan mencapai Rp46,41 triliun.
OJK juga telah mengambil langkah penegakan hukum dan pelindungan konsumen dengan memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Dritama Brokerindo, serta memberikan sanksi administratif terhadap beberapa kantor akuntan publik.
Untuk mengembangkan industri PPDP ke depan, OJK akan menerapkan sejumlah kebijakan prioritas, termasuk penguatan permodalan industri asuransi secara bertahap, penyempurnaan pelaporan keuangan mengikuti best practice internasional dengan penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi, dan peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan industri dana pensiun dan penjaminan.
Langkah lainnya termasuk pendaftaran agen asuransi, perluasan kegiatan usaha dana pensiun, dan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan dana pensiun yang mengalami permasalahan.
Komentar