Apakah Flek Coklat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Medan, HarianBatakpos.com - Flek coklat adalah kondisi yang sering dialami wanita sebelum datangnya haid. Banyak yang bertanya-tanya apakah flek coklat membatalkan puasa atau tidak. Mengingat wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan menjalankan ibadah puasa Ramadan, penting untuk memahami apakah flek coklat termasuk darah haid atau bukan.
Dalam sebuah hadits, Aisyah RA menjelaskan bahwa wanita yang haid harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Berikut bunyi haditsnya:
"Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha salat?'" Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah?' Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya,' Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat." (HR Muslim)
Lantas, apakah flek coklat dapat membatalkan puasa?
Apakah Flek Coklat Membatalkan Puasa?
Menukil buku Ramadan Berpendar Maghfirah yang disusun Abdullah Farid dkk, Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika flek atau darah tersebut memenuhi kriteria haid, maka dapat membatalkan puasa. Kriteria haid mencakup kekuatan darah, bau, dan durasi minimal 24 jam.
Namun, jika darah tersebut tidak memenuhi kriteria haid, maka dianggap sebagai darah istihadhah. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait flek coklat ini. Sebagian besar ulama sepakat bahwa flek bukanlah darah haid.
Buya Yahya menjelaskan bahwa warna darah haid ada lima, yaitu hitam, merah kehitam-hitaman, merah, kuning, dan keruh. Menurut Mazhab Syafi’i, flek bisa dianggap sebagai haid jika keluar pada hari-hari kebiasaan menstruasi.
Dikutip dari NU Online, Syaikh As Sa'di dalam kitab Manhajus Salikin menjelaskan bahwa flek dapat dikategorikan sebagai haid atau istihadhah tergantung pada waktu keluarnya. Jika muncul berdekatan dengan jadwal haid, maka dianggap haid dan membatalkan puasa. Namun, jika muncul di luar masa haid, maka dianggap istihadhah dan tidak membatalkan puasa.
Kesimpulannya, jika flek coklat merupakan tanda awal menstruasi, maka puasa batal dan wajib diqadha.
Syarat Flek yang Dihukumi sebagai Haid
Menurut sumber yang sama, berikut adalah beberapa syarat agar flek coklat dapat dihukumi sebagai haid:
- Flek keluar dari wanita yang telah mencapai usia haid, yaitu minimal 9 tahun dalam hitungan kamariah.
- Darah keluar tidak kurang dari sehari semalam atau mencapai 24 jam dalam rentang 15 hari 15 malam.
- Tidak keluar melebihi waktu 15 hari 15 malam.
Jika syarat di atas tidak terpenuhi, maka darah tersebut tergolong istihadhah, yaitu darah yang keluar di luar haid dan nifas sehingga tidak membatalkan puasa.
Komentar