Korupsi
Beranda » Berita » Apresiasi Komjak Terhadap Kejagung Dalam Pastikan Awasi Tahan Alex Noerdin

Apresiasi Komjak Terhadap Kejagung Dalam Pastikan Awasi Tahan Alex Noerdin

Barita Simanjuntak. Foto: Istimewa

Medan-BP: Anggota DPR RI Fraksi Golkar Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan perkara ini.
“Pertama sekali tentu saja Komisi Kejaksaan RI memberikan dukungan penuh kepada setiap kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi dan segala bentuk manifestasinya,” kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Barita menjelaskan bahwa Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka salah satunya tindak lanjut temuan BPK. Komjak mengapresiasi kinerja Kejagung dalam perkara ini.

“Kedua kami apresiasi atas pengungkapan kasus ini karena tidak saja merupakan tindak lanjut temuan BPK dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara namun juga berkaitan dengan perekonomian negara dan kami harapkan dapat dijalankan secara komprehensif profesional, objektif, tegas dan transparan,” ujar Barita.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

“Ketiga sesuai tugas Komisi Kejaksaan kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kasus ini agar berjalan dengan baik,” tegasnya.

Komjak memahami keberatan dan kekecewaan pengacara Alex Noerdin karena kliennya ditahan. Barita menilai hal wajar terjadi dalam penegakan hukum yang sifatnya penindakan, menurut Barita, jaksa penyidik tentu memiliki pertimbangan baik secara objektif maupun subjektif yang diatur dalam KUHAP.

“Kami mengetahui bahwa dalam setiap penerapan kewenangan khususnya berkaitan dengan penahanan dalam kasus ini tidak diputuskan dengan mudah, seketika tetapi ada SOP-nya, diteliti, dikoordinasikan dan dibicarakan dalam team jaksa penyidik dengan mempertimbangkan semua aspek,” ucap Barita.

Sehingga, kata Barita, pada hakikatnya penahanan yang dilakukan adalah bagian dari due process of law dalam penyidikan dan penuntutan kejaksaan terhadap Alex Noerdin.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

“Semua ada ketentuannya dalam hukum acara pidana yang menjadi pegangan jaksa dalam melaksanakan tugas kewenangan termasuk juga hak tersangka dalam melakukan upaya hukum,” imbuhnya.

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019. Alex Noerdin diduga sebagai pihak yang menyetujui kerja sama antara PT PDPDE dan PT DKLN serta sebagai pihak yang meminta alokasi gas negara dari BP Migas kepada PT PDPDE Sumsel.

“Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PT PDPDE Sumatera Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan