Medan, HarianBatakpos.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan untuk Anggaran Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah ketentuan terkait besaran biaya perjalanan dinas bagi menteri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa uang harian perjalanan dinas dalam negeri diberikan sebagai penggantian biaya kebutuhan sehari-hari selama menjalankan tugas. Besaran uang harian ini berkisar antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari, tergantung jabatan. Sementara itu, pejabat negara dan wakil menteri memperoleh uang representasi sebesar Rp250 ribu per hari.
Dari sisi akomodasi, biaya penginapan untuk perjalanan dinas juga diatur dengan jatah mulai Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari, khusus bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Selain itu, terdapat juga anggaran untuk tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, dengan kelas dan tarif yang sudah ditentukan.
Dilansir dari laman detik.com, pelaksanaan perjalanan dinas ini harus dilakukan secara sangat selektif, mengutamakan tingkat prioritas dan urgensi, serta dianjurkan untuk menggunakan metode daring (online) bila memungkinkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tugas ASN dan pejabat negara.
,Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar