Korupsi
Beranda » Berita » Bupati Dorinus Dasinapa Diduga Korupsi Dana COVID-19

Bupati Dorinus Dasinapa Diduga Korupsi Dana COVID-19

Ilustrasi Korupsi. Foto: istimewa

Medan-BP: Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020. Menilik isi garasinya, Dorinus tercatat memiliki dua unit kendaraan.
Dicukil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dorinus terakhir kali menyampaikan total hartanya pada 20 Maret 2021. Total kekayaannya mencapai Rp 443.393.881.

Harta kekayaannya itu terdiri atas tanah dan bangunan di Jayapura senilai Rp 280 juta, alat transportasi dan mesin Rp 113 juta, harta bergerak lainnya Rp 49.650.000, dan kas setara kas Rp 743.881.

Khusus alat transportasi dan mesin alias isi garasi dari Dorinus Dasinapa hanya tercatat dua unit namun tidak dijelaskan modelnya. Yakni satu sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp 13 juta, dan satu unit mobil Toyota tahun 2004 seharga Rp 100 juta.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

Jika dibandingkan dengan harta kekayaannya yang disampaikan pada 2020. Isi garasinya juga tidak berbeda, hanya saja nilainya makin menyusut. Seperti motor Honda tahun 2014 sebelumnya Rp 17 juta, dan mobil Toyota tahun 2004 miliknya itu memiliki nilai Rp 400 juta.

Semua kendaraan yang dimiliki Dorinus terdaftar atas hasil sendiri. Sementara itu tidak ada motor atau mobil lain yang tercatat.

Diduga korupsi dana COVID-19 untuk mahar pilkada
Bupati Mamberamo Raya Papua,⁹⁶ Dorinus Dasinapa, menjadi tersangka korupsi dana COVID-19 sekitar Rp 3,1 miliar pada tahun anggaran 2020. Uang itu diduga digunakan Dorinus untuk mahar pilkada.

“Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6),” kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021), seperti dilansir Antara.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kasus korupsi ini berawal adanya di posko pemenangan Saudara DD, MRD, dan SR pada Agustus 2019. Dari pertemuan terjadi kesepakatan antara DD dan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik, khususnya soal mahar politik.

“Biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp 2 miliar dan Saudara DD menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut,” kata kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa dalam keterangannya, Selasa (29/6). (HM/Dtk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan