Bupati Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tapsel TA 2020

Bupati H Syahrul M Pasaribu SH menyerahkan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2020 pada Sidang Paripurna dprd yang di gelar Senin (5/8-2019). Foto : BP/AA

Tapsel-BP : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M. Pasaribu menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Tapsel TA 2020 pada Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Tapsel Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Senin (5/8-2019).

Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2020 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tapsel H Rahmat Nasution yang didampingi Wakil Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang dan H Naswardi Sihaloho.

Dikatakan Syahrul bahwa pedoman penyusunan APBD TA 2020 menjelaskan tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, yang tujuannya guna memenuhi amanah konstitusi serta untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan rancangan KUA-PPAS.

Apalagi kemampuan keuangan daerah untuk tahun 2020 relatif mengalami peningkatan yang cukup berarti. Dimana perkiraan pendapatan daerah tahun 2020 meningkat sekitar Rp61.390.024.444,- dibanding APBD induk tahun 2019.

"Namun, peningkatan tersebut juga diimbangi dengan kewajiban yang tidak bisa tidak harus kita akomodir untuk dialokasikan pada R-APBD TA 2020, seperti Alokasi Dana Kelurahan (ADK) dikisaran Rp27 miliar," terang Syahrul.

Selain itu tambah Syahrul, Dana Alokasi Umum (DAU) pun meningkat sebesar Rp10.409.180.845,- dibanding APBD induk TA 2019 yang penggunaannya untuk penyesuaian Belanja Pegawai Daerah yang saat ini berstatus CPNS. Dana Desa juga meningkat sebesar Rp5.032.538.370,-alokasi langsung ke pemerintah desa dan item lainnya.

Sehingga pada hakekatnya dana yang tidak mengikat (bebas) yang dapat kita gunakan pada TA 2020 cenderung mengalami penurunan dibanding APBD induk TA 2019, oleh karena itu rata-rata OPD Tapsel kita lakukan efisiensi akan tetapi diharapkan tidak sampai mengganggu perangkat daerah dimaksud dalam melakukan tugas, pokok dan fungsinya, papar Syahrul.

Lanjut Bupati bahwa disisi lain, pada beberapa OPD sebenarnya dibutuhkan peningkatan anggaran seperti Dinas Pariwisata sebagai konsekwensinya telah ditetapkannya Perda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Dinas Perhubungan serta perangkat daerah lainnya.

Adapun struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada rancangan KUA-PPAS APBD TA 2020 adalah berimbang dan dinamis, dimana kelompok Pendapatan dan Belanja Daerah defisit sebesar Rp1.930.564.170,- sementara kelompok Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Surplus sebesar Rp1.930.564.170,- jelas Syahrul.

Kemudian perlu kami sampaikan juga bahwa rancangan KUA-PPAS TA 2020 yang kami sampaikan ini masih bersifat indikatif, dimana masih memungkinkan terjadinya perubahan apabila rincian transfer ke daerah sudah ditetapkan oleh Kemenkeu RI, namun diharapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan, terang Syahrul.

Demikian kami sampaikan semoga pokok-pokok rancangan KUA-PPAS APBD Tapsel TA 2020 ini untuk dapat dibahas, disepakati dan selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan penyusunan R-APBD Tapsel TA 2020 tutup Syahrul mengakhiri sambutannya.

Pantauan media ini, Sidang Paripurna tersebut dihadiri Wabup Tapsel Ir H Aswin Efendi Siregar, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Sekwan Darwin, para Camat se-Tapsel, para Kabag dan para anggota DPRD Tapsel serta tamu undangan lainnya. (BP/SP1)

Penulis:

Baca Juga