Korupsi
Beranda » Berita » Eks Politikus PKS Yudi Widiana Segera Disidang di PN Bandung, Kasus TPPU

Eks Politikus PKS Yudi Widiana Segera Disidang di PN Bandung, Kasus TPPU

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa

Medan-BP: KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka eks politikus PKS, Yudi Widiana Adia (YW) ke Pengadilan Tipikor Bandung. Yudi Widiana akan disidang di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU Terdakwa Yudi Widiana pada Selasa (14/12/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Yudi Widiana diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

Ali mengatakan KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.

“Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Yudi Widiana didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 3 UU TPPU Jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua : Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yudi Widiana Adia merupakan tersangka KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi–yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu–dengan M Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu ‘4 juzz’ yang artinya uang Rp 4 miliar.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan