Headline Nasional
Beranda » Berita » Gagal Dapat Diskon Listrik 50%! Pemerintah Batalkan Stimulus untuk Juni-Juli 2025, Ini Alasannya

Gagal Dapat Diskon Listrik 50%! Pemerintah Batalkan Stimulus untuk Juni-Juli 2025, Ini Alasannya

Gagal Dapat Diskon Listrik 50%! Pemerintah Batalkan Stimulus untuk Juni-Juli 2025, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta (Foto: Belitong Express)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Rencana pemberian diskon listrik 50 persen oleh pemerintah akhirnya dibatalkan untuk periode Juni-Juli 2025. Padahal sebelumnya, kebijakan ini sempat masuk dalam daftar stimulus ekonomi nasional yang dirancang guna mendorong pertumbuhan di tengah ancaman pelemahan ekonomi global. Keputusan pembatalan diskon tarif listrik ini sontak mengejutkan jutaan pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto hanya memutuskan untuk melanjutkan lima stimulus ekonomi, bukan enam seperti yang direncanakan semula. Stimulus-stimulus ini diharapkan mampu menjaga stabilitas dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang tak menentu.

“Presiden Prabowo Subianto memutuskan lima hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi. Targetnya adalah kelompok masyarakat yang akan mendapat manfaat langsung dari program ini,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Profil Danrem 092 Brigjen TNI Mohammad Sjahroni

Awalnya, potongan tarif listrik rumah tangga sebesar 50% termasuk dalam enam stimulus ekonomi yang akan diberlakukan untuk 79,3 juta pelanggan. Targetnya adalah pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 1.300 Volt Amphere ke bawah, namun kebijakan ini akhirnya diganti.

Menurut Sri Mulyani, alasan pembatalan diskon listrik ini berkaitan dengan kesiapan penganggaran yang memakan waktu lebih lama. “Kalau targetnya Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan karena proses anggarannya tidak cukup cepat. Maka itu digantikan dengan subsidi upah pekerja,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa program bantuan subsidi upah sudah pernah diterapkan saat pandemi Covid-19, dan kini kembali digunakan karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih dan siap digunakan. Targetnya adalah para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang sudah terdaftar.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara resmi tentang rencana pemberian diskon tarif listrik rumah tangga ini. “Saya belum bisa berkomentar karena itu berasal dari kementerian lain, bukan dari kami,” ujarnya saat menghadiri Energy & Mineral Forum 2025 di Jakarta.

Profil Lengkap Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup

Bahlil juga menambahkan bahwa pemotongan tarif biasanya harus melalui pembahasan lintas kementerian terlebih dahulu, termasuk Kementerian ESDM. Namun hingga kini, belum ada informasi atau laporan resmi yang ia terima terkait program tersebut.


Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan