Serdang Bedagai, HarianBatakpos.com – Aksi pembakaran rumah terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Nahor Sagala alias NS (40) diduga nekat membakar rumah adik kandungnya sendiri, Suhardi Sagala (35), karena masalah dendam keluarga. Peristiwa pembakaran rumah adik kandung ini terjadi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Taufik Nasution mengatakan bahwa pada saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam rumah. Aksi pembakaran rumah adik kandung ini baru diketahui setelah warga melihat asap mengepul dari jendela rumah korban dan segera melakukan tindakan penyelamatan.
“Korban terbangun karena mendengar suara teriakan warga yang melihat rumahnya terbakar. Bersama warga sekitar, korban berusaha memadamkan api. Meski api berhasil dipadamkan, hampir seluruh isi rumah ludes terbakar,” ujar Taufik.
Dalam insiden pembakaran rumah tersebut, sejumlah barang berharga milik korban seperti becak motor, kulkas, TV, mesin cuci, dan lemari, hangus dilalap si jago merah. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 75 juta. Dugaan pembakaran rumah oleh saudara kandung ini semakin kuat setelah korban melapor ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan.
Setelah ditelusuri, pelaku ternyata adalah abang kandung korban sendiri. Pelaku yang melarikan diri dengan membawa plastik berisi pakaian akhirnya berhasil diamankan oleh polisi tidak lama setelah kejadian. Ia mengakui perbuatannya membakar rumah adik kandungnya dengan cara menyiram solar ke karung goni, lalu menyelipkannya di dinding rumah sebelum dibakar menggunakan mancis.
“Pelaku membakar rumah tersebut dengan menggunakan karung goni yang telah disiram cairan solar. Karung itu diselipkan di dinding belakang rumah pelapor, lalu dibakar dengan mancis,” jelas Taufik.
Saat ini, pelaku pembakaran rumah adik kandung telah diamankan di kantor polisi. Ia dijerat Pasal 187 KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus pembakaran rumah karena dendam keluarga ini menjadi perhatian warga setempat, karena melibatkan hubungan darah antara pelaku dan korban.
Komentar