Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan Pindah ke Rutan Salemba

Jakarta, HarianBatakpos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/3/2025). Ronny Talapessy menyatakan bahwa saat ini kunjungan ke Hasto dibatasi hanya untuk pengacara dan keluarga, sementara banyak kolega dan sahabat yang ingin memberikan dukungan moral.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta agar disampaikan daftar nama dan tanggal kunjungan secara spesifik, mengingat aspek keamanan yang perlu dipertimbangkan.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditahan sejak 20 Februari 2025 di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ia didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap terkait tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Hasto diduga memerintahkan Harun merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku.
Komentar