Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah, Apakah Boleh Diberikan kepada Saudara Kandung?

Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah, Apakah Boleh Diberikan kepada Saudara Kandung?
Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah, Apakah Boleh Diberikan kepada Saudara Kandung?

Medan, HarianBatakpos.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban zakat fitrah ini disebutkan dalam surah At Taubah ayat 103.

Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Mengacu pada kitab Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq, waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah pada akhir Ramadan sebagaimana kesepakatan para ulama. Zakat fitrah memiliki dasar kewajiban yang jelas dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

"Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id." (HR Bukhari dan Muslim)

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Menurut kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah, para ulama sepakat bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana yang disebutkan dalam surah At Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung?

Zakat fitrah diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri. Mengutip dari kitab Minhajul Muslim oleh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung diperbolehkan jika mereka masuk dalam kategori fakir atau miskin.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya zakat fitrah tidak diberikan kepada saudara kandung untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa zakat diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Dalam kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Khamsah, disebutkan bahwa zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara, paman dari pihak ayah atau ibu, asalkan mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Hadits Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan lebih utama dibandingkan kepada orang lain.

"Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya."

Zakat Fitrah Tidak Boleh Diberikan kepada Orang Tertentu

Menurut kitab Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq, ada beberapa golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah, yaitu:

  1. Orang tua (ayah, ibu, kakek, nenek) dan keturunannya (anak, cucu), karena mereka menjadi tanggung jawab nafkah seorang muslim.

  2. Seorang istri tidak berhak menerima zakat dari suaminya, kecuali jika ia berutang dan termasuk kategori gharim (orang yang berutang).

Ibnu Mundzir berkata: "Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya, kecuali jika istrinya memiliki utang, maka boleh diberikan sebagai bagian dari zakat untuk orang yang berutang."

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung diperbolehkan jika mereka termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak, atau istri karena kewajiban nafkah sudah melekat pada seorang muslim terhadap keluarganya.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga