Hukum Puasa Setengah Hari dalam Islam, Bolehkah?

Medan, HarianBatakpos.com - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang telah mencapai usia baligh. Namun, di Indonesia, sebagian orang tua sering mengajarkan anak-anak mereka untuk berpuasa setengah hari sebagai bentuk latihan sebelum menjalankan puasa penuh.
Menukil dari buku Menulis Buku, Alternatif bagi Guru susunan Ardhi Aditya, puasa setengah hari ini biasanya dilakukan sejak setelah sahur hingga waktu salat Dzuhur. Biasanya, puasa ini diterapkan pada anak-anak yang belum baligh agar mereka terbiasa dengan ibadah puasa.
Rasulullah SAW bersabda:
"Hukum tidak dapat ditetapkan pada tiga macam orang. Orang tidur sampai dia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal." (HR Nasa'i)
Hukum Puasa Setengah Hari Menurut Islam
Dalam buku 101 Rahasia Mendidik Anak Saleh dan Salihah Panduan Lengkap Mempersiapkan Generasi Emas Islam susunan Ipnu Rinto Nugroho, disebutkan bahwa puasa setengah hari bertujuan untuk memperkenalkan konsep puasa kepada anak-anak. Sebelum membiasakan mereka berpuasa penuh, orang tua dapat mengajarkan makna puasa, seperti menahan lapar, haus, serta hawa nafsu.
Seperti diketahui, anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa Ramadan. Namun, pembiasaan sejak dini akan membantu mereka beradaptasi dengan ibadah ini.
Dr. 'Aidh Al Qarni dalam bukunya Madrasah Ramadhan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadhan Agar Lebih Bermakna menyebutkan bahwa puasa setengah hari bagi anak-anak adalah sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini dianggap sebagai bentuk pendidikan dan pelatihan agar mereka siap menjalankan ibadah puasa penuh ketika sudah baligh.
Orang Dewasa Tidak Boleh Puasa Setengah Hari
Berbeda dengan anak-anak, orang dewasa yang sengaja menjalankan puasa setengah hari dianggap tidak sah. Ali Musthafa Siregar dalam bukunya Fikih Puasa menegaskan bahwa bagi orang yang sudah baligh, meninggalkan puasa sebelum waktunya sama saja dengan membatalkan kewajiban puasa.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Dengan demikian, puasa setengah hari dalam Islam diperbolehkan bagi anak-anak sebagai bentuk latihan, namun tidak berlaku bagi orang dewasa yang sudah berkewajiban menjalankan puasa penuh selama Ramadan.
Komentar