Istri Najib Razak Ditangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia

Jakarta-BP: Rosmah Mansor yang merupakan istri Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia, telah ditangkap oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission/MACC).

Menurut pernyataan pengacara yang dilansir dari The Star, Rosmah ditahan pada hari Rabu (3/10/2018) pukul 15:20 waktu setempat ketika memberi keterangan di kantor pusat MACC.

Kabarnya, dia akan digugat atas dugaan pencucian uang pada hari Kamis (4/10/2018).Rosmah tiba di kantor pusat MACC hari Rabu pada pukul 10:42 waktu setempat. Ia didampingi oleh pengacaranya yakni K. Kumaraendran dan Geethan Ram Vincent.

Ini adalah kali ketiga Rosmah menghadap ke MACC. Pada tanggal 5 Juni, dia diinterogasi selama sekitar lima jam oleh penyidik MACC terkait penyelidikan SRC International, bekas anak usaha 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Rosmah kembali dipanggil pada tanggal 26 September lalu untuk penyelidikan tahap dua tentang 1MDB yang berlangsung selama hampir 13 jam.

Kepala Komisioner MACC Shukri Abdull pada 24 September menyampaikan bahwa investigasi terhadap Rosmah sudah diselesaikan dan laporannya sudah diserahkan ke Jaksa Agung.

Dia berkata keputusan untuk menuntut Rosmah berada di tangan Jaksa Agung.

(CnbcIndonesia) BP/SP

Penulis:

Baca Juga